Seputar pernyataan (isue) bahwa Polisi tidak bisa menilang kendaraan yang pajaknya mati itu adalah tidak benar.
Polisi bisa melakukan tindakan Tilang pada kendaraan ber pajak mati dan itu ada " Dasar Hukumnya "
Negara mewajibkan kendaraan bermotor yang menginjak jalan umum untuk didaftarkan. Daftarnya ke Polisi sesuai ketentuan Pasal 5 ayat (3) huruf e Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU Lantas).
korlantas.polri.go.id/undang-undang-no-22-tahun-2009-lalu-lintas-dan-angkutan-jalan/
Sebagai bukti atas pendaftaran kendaraan bermotor diberikanlah Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB), Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (atau biasa kita sebut ‘pelat nomer’). Kendaraan yang tidak terdaftar bisa ditindak secara hukum.
Dalam satu tahun sekali, STNK harus disahkan oleh Polisi (silakan lihat di STNK masing-masing, ada 4 kotak yang nanti diisi stempel setiap tahun. tidak ada kotak ke-5 sebab setiap 5 tahun STNK akan diperbarui). Maksud danTujuan kenapa harus disahkan setiap tahun adalah untuk mengecek apakah STNK benar dipegang oleh pemilik atau tidak (hilang, dicuri, digelapkan, dsb).
Pengesahan tahunan meminta pengendara menunjukkan KTP pemilik asli, yang nanti dicek petugas, apakah cocok dengan identitas di STNK. Kalau cocok, langsung dikasih stempel pengesahan.
Proses "pengesahan STNK " oleh Polisi diletakkan SETELAH proses "Pembayaran PAJAK kepada DISPENDA"
Itulah alasannya kenapa masyarakat yang mau mengesahkan STNK tahunannya, harus bayar pajak dulu.
Jadi Polisi sebenarnya tidak menilang masalah "PAJAK", tapi "Stempel Pengesahan Tahunannya" .
Kalau tidak disahkan setiap tahun, STNK itu dipandang tidak SAH.
Mari kita jalankan kewajiban sebagai pengendara dengan Mematuhi peraturan lalu lintas, dan membayar pajak kendaraan kita Tepat waktu.
"WARGA BIJAK TAAT PAJAK"
No comments:
Post a Comment
Berkomentarlah dengan sopan &; No SARA